Kejati Sumsel tetapkan tersangka terhadap mantan bos PT Bukit Asam.
Mantan bos PT Bukit Asam dimaksud adalah Anung Dri Prasetya, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Usaha PT Bukit Asam.
Anung Dri Prasetya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa 21 Juni 2023.
BACA JUGA:Bukan Hanya Mantan Bos PT Bukit Asam, 2 Orang Ini Juga Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel
BACA JUGA:Bongkar Perumahan PT Bukit Asam, Buruh Harian Ini Dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
Namun bukan hanya Anung Dri Prasetya saja yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel, akan tetapi ada 2 nama lainnya.
Keduanya itu ialah Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Saiful Islam.
Serta Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam.
Adapun kasus yang menjerat ketiganya hingga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel adalah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk.
Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka termasuk mantan bos PT Bukit Asam tersebut kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Salah satu tersangka adalah AP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, dikutip enimekspres.co.id dari sumateraekspres.id.
“Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam dan TI, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam,” lanjut Vanny Yulia Eka Sari.
Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan