MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kisruh soal truk batu bara antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan pihak perusahaan pertambangan batu bara belakangan ini berakhir di meja perundingan, Rabu 14 Juni 2023.
Rapat panjang melelahkan antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Polres Muara Enim di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim mencapai kesepakatan.
Mediasi dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius bersama Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
Hadir juga Dandim 0404 Muara Enim/Letkol Arh Rimba Anwar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Emran Tabrani.
BACA JUGA:Korban Meninggal Ditabrak Truk Batu Bara di Tanjung Enim, Rencananya Minggu Besok Akan Bertunangan
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Truk Batu Bara Tabrak Sepeda Motor di Tanjung Enim, 1 Korban Meninggal Dunia
Kemudian perwakilan dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, Pemerintahan Kelurahan, para kepala desa, serta warga.
Berikut point kesepakatan antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan batu bara sehingga truk batu bara kembali akan melintas di jalan umum:
1. Truk batu bara ditentukan jam operasionalnya yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
2. Bila ada angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional atau jam melintas itu, maka akan diambil tindakan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Begini Respons Gubernur Sumsel Herman Deru
3. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berimpikasi ke hukum.
4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.
5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.