Kabar Gembira, 16 Agustus 2023 Diumumkan Kenaikan Gaji PNS

Selasa 13-06-2023,23:04 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ada kabar gembira untuk para PNS, soalnya pada 16 Agustus 2023 mendatang akan diumumkan kenaikan gaji bagi PNS.

Adanya rencana kenaikan gaji ini, disambut baik kalangan PNS lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Hanya saja, kenaikan gaji tersebut nantinya harus diimbangi dengan kualitas kerja para PNS.

Kenaikan gaji itu akan disampaikan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus dalam rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

BACA JUGA:6 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023

BACA JUGA:Lantik 5 Pejabat, Begini Pesan Sekda Muara Enim

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim, Juli Jumatan, menyambut baik wacana pemerintah pusat menaikan gaji PNS.

"Pastinya kita sambut baik kenaikan gaji tersebut," kata Juli, Selasa 13 Juni 2023.

Namun, kata dia, pihaknya belum ada perintah terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Belum ada (Perintah) apakah itu PMK. Tetapi kalau untuk penganggaran menunggu secara resmi," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023, PPPK Boleh Ikut Seleksi Jika Penuhi Syarat Ini, Simak

BACA JUGA:Lantik 277 ASN, Ini Pesan Plt Bupati Muara Enim

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan kalau PNS mengalami kenaikan gaji harus diiringi kualitas kinerja PNS.

Artinya, kata dia, kualitas kerja jangan banyak waktu yang terbuang.

"Kalau bupati saja kerja dari pagi sampai malam. Paling tidak pegawai negeri masuk sesuai waktu dan pulang sesuai waktu pula. Kalau tidak terpenuhi pegawai akan dikenakan warning sesuai SOP-nya," tegas Kaffah. (*)

Kategori :