Pemekaran Wilayah di Sumsel: Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau Tertua, PALI Paling Bungsu

Kamis 08-06-2023,09:59 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

Undang-undang Nomor 6 tahun 2002 memisahkan Kabupaten Banyuasin dari induknya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:9 Kecamatan di Sumsel Ini Usulkan Pemekaran Wilayah, Sudah Siapkan Lahan 90 Hektare

BACA JUGA:Soal Pemekaran Wilayah, Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Sumsel Layak Jadi 30 Kabupaten dan Kota

Disusul kemudian Kabupaten Empat Lawang yang ‘cerai’ dengan Kabupaten Lahat pasca muncul Undang-undang Nomor 8 tahun 2006, dan peresmiannya pada 20 April 2007.

Dilanjutkan dengan Musi Rawas (Mura) beribukota di Muara Rupit memekarkan diri dari Lubuklinggau pada tahun 2005.

Akankah kabupaten atau kota di Sumsel bertambah? Sepertinya ya.

Informasi yang berkembang di masyarakat, ada beberapa calon kabupaten baru yang juga tengah bersiap muncul.

BACA JUGA:Sejarah Pemekaran Wilayah Sumsel: Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung Berpisah

BACA JUGA:Soal Tuntutan Pemekaran Wilayah, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Dipersiapkan Secara Matang

Seperti, Kabupaten Gelumbang, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim yang sudah sampai di Pemerintah Pusat.

Masih dari Kabupaten Muara Enim, tengah digaungkan pembentukan kabupaten baru, yaitu Kabupaten Rambang Lubai Lematang.

Prosesnya saat ini masih dalam tahap penyiapan persyaratan administrasi.

Masih ada lagi, yaitu Kabupaten Kikim Area.

BACA JUGA:Perjalanan Pemekaran Wilayah di Sumsel, dari 6 Kabupaten Jadi 17, Akankah Masih Bertambah?

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Pemekaran Wilayah, Asalkan

Calon kabupaten baru dari pemisahan dengan Kabupaten Lahat ini pun sudah sampai tahap pembahasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kategori :