Juga dilakukan interograsi terhadap saksi-saksi serta keberadaan pelaku sudah diketahui.
BACA JUGA:Bacok Teman Kerja, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Tuh Tampang Pelakunya
BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat Wisata di Muara Enim, Nomor 7 Peraih Juara 3 Anugerah Pesona Indonesia
"Pelaku diamankan di rumah kepala desa (kades). Turut diamamkan juga satu bilah senjata tajam jenis parang,” beber Kapolres.
“Adapun motif pembunuhan menurut pelaku lantaran kesal dengan ucapan korban (Hanifah, red) yang sering mengejek pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. (*)