Hutama Karya Umumkan Tarif Baru Tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya Tunggu Proses

Rabu 17-05-2023,10:04 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) umumkan tarif baru Tol Medan-Binjai, tarif baru itu berlaku mulai besok, Kamis 18 Mei 2023 pukul 00.00 WIB.

Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, tarif baru tersebut merujuk ke Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 456/KPTS/M2023 tentang Penetapan Besaran Tarif Tol Medan-Binjai.

Koentjoro menegaskan bahwa kenaikan tarif tol tersebut sudah memenuhi krateria regulasi.

”Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi,” katanya dalam keterangan resmi dikutip enimekspres.co.id dari laman hutamakarya.com.

BACA JUGA:Diam-diam, Bulan Depan Hutama Karya Ajukan Izin ke Pemerintah Naikkan Tarif Tol Palembang-Indralaya

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya

Katanya, Tol Medan-Binjai beroperasi sejak 2017, namun karena dua tahun kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid-19, jadi kenaikan tarif harus mengalami penundaan.

Dengan demikian, kata dia, secara aturan, tidak ada yang dilanggar.  

Dilanjutkan Koentjoro, sebelumnya, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal rencana tarif baru Tol Medan-Binjai.

Banyak cara dilakukan sosialisasi, baik tatap muka langsung maupun secara virtual.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Prabumulih-Muara Enim Sumsel Masuk Tahap 4, Ini Penjelasan Hutama Karya

BACA JUGA:Kamu Punya Uang Logam 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang? Buruan Jual, Kolektor Siap Beli Puluhan Juta

Hasilnya, banyak dukungan dari masyarakat.

“Dengan tarif baru tentu saja akan ada peningkatan servis dan dalam upaya menciptakan iklim investasi di bidang jalan tol yang kondusif,” tutupnya.

Sebelumnya, untuk ruas tol Palembang-Indralaya dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, masih dalam tahap proses pengajuan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kategori :