Cuan Nyata! 2 Minggu Lagi Gaji ke-13 ASN Cair

Selasa 16-05-2023,13:08 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dua minggu lagi, atau Juni 2023, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023, selain ASN, mereka yang berhak menerima gaji-13 adalah pensiunan, TNI, dan Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dikutip enimekspres.co.id dalam keteragan resmi di laman kemenkeu.go.id, mengatakan besaran gaji ke-13 sama dengan yang diterima pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 lalu.

Terdiri dari tunjangan pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:ASN Harap Bersabar, Gaji ke-13 Dipastikan Cair, Ini Waktu Pencairannya Menurut Menkeu Sri Mulyani

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya

Lebih teknis tentang penyaluran gaji ke-13, kata Menkeu, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana yang bersumber dari daerah akan diatur dari Peraturan Kepala Daerah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, TNI dan Polri, serta PPPK adalah apresiasi dari Pemerintah Pusat atas dedekasi dan pengabdian kepada bangsa dan Negara.

Oleh karena itu, Azwar Anas berharap kepada para penerima gaji ke-13 agar terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Di antaranya dengan meningkatkan semangat dan kualitas kerja di instansi masing-masing baik di pusat maupun daerah. (*)

Kategori :