Setelah diperiksa dokumen yang diajukan secara umum diterima, namun dengan catatan untuk kekurangannya dilengkapi dengan tenggat waktu 2x24 jam.
BACA JUGA:Partai Ummat Muara Enim Optimis Dapat 5 Kursi DPRD
BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg, PSI Muara Enim Tekad Sapu Bersih Pileg 2024
Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 476 yang intinya memberikan waktu bagi Parpol yang ada kendala akibat masalah Silon.
"Secara umum kita terima tetapi dengan catatan untuk dilengkapi dan kita tunggu paling lama 2x24 jam terhitung dari saat ini," pungkasnya. (*)