Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengimbau kepada 120 instansi baik pusat maupun daerah untuk menyerahkan data tersebut paling lambat hingga 31 Maret 2023.
Dijelaskan Bima, berdasarkan data terakhir per 30 November 2022, baru tercatat sekitar 2,3 juta tenaga honorer, atau masih ada sekitar 543.273 honorer yang belum terdata.
Mereka yang belum terdata ini berasal atau bekerja di 120 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ditegaskan Bima, jika hingga waktu yang sudah ditentukan instansi di atas tak kunjung menyampaikan data keberadaan honorernya, baik yang tercatat K2 atau non K2, maka BKN beranggapan bahwa di instansi itu tidak terdapat tenaga honorer. (*)
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer
Adapun ke-120 instansi pusat dan daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Kementerian Perindustrian
BACA JUGA:BKPSDM Prabumulih Klaim Sudah Sampaikan SPTJM untuk Data Honorer ke BKN
8. Kementerian Sekretariat Negara