Jika nantinya permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim
BACA JUGA:Data BPS: Lampung Terbanyak Perokok Dewasa di Indonesia, Daerahmu Nomor Berapa? Cek di Sini
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, 27 Maret 2023. (*)