Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan tersebut.
Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.
"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.
BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Karet Terbesar
BACA JUGA:6 Provinsi di Pulau Sumatera dengan Perkebunan Sawit Terluas
"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya. (*)