Tersenyum Lebar, Insentif Guru Honorer Ini Naik Hingga 200 Persen

Jumat 05-05-2023,06:30 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Akan tetapi juga termasuk untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang merupakan sekolah di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Begini Respons Non-ASN

BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, Walikota Prabumulih Surati Presiden, Ini Isinya

“Kalau sejahtera dalam bentuk kemewahan tentu tidak,” sebut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Namun sesuai dengan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun survei di Indonesia, bahwa Provinsi Kaltim terbesar se-Indonesia.

“Apalagi kondisi ini tentu memengaruhi tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim. Makanya, IPM Kaltim peringkat ketiga se-Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, menilai penyelenggaraan program pendidikan di Provinsi Kaltim termasuk yang baik di Indonesia.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Jelang Dihapus Pada November 2023, Ini Penjelasan Menpan-RB Azwar Anas

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Tetap Nekat Ini Sanksinya

Begitu juga program beasiswa yang diberikan juga terbesar se-Indonesia.

“Kami harapkan SDM ke depan betul-betul berkualitas. Jangan sampai kalah dari luar Kaltim," harap Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Muhammad Kurniawan, mengatakan pemberian insentif untuk guru honorer berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 420/K.215/2019.

Tentang penetapan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas, serta Tenaga Kependidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kaltim.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: Sumsel Gelar Pemutihan Pajak, SPTJM Honorer Ditunggu BKN, Cara Daftar PT Bukit Asam

"Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, PPPK tambahan penghasilan sebesar Rp1,25 juta dan non-ASN Rp1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan," jelas Muhammad Kurniawan.

Kategori :