ENIMEKSPRES.CO.ID - Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menyatakan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Dan tahun ini merupakan peringatan yang ke-30 tahun atau sejak 1993.
Tujuan diperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers itu sendiri.
Selain itu, untuk mengingatkan Pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.
BACA JUGA:7 Provinsi dengan Perkebunan Sawit Terluas, Sumsel Termasuk?
Dalam Pasal 19 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang berisi;
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)”.
Serta mengingatkan tentang pernyataan Deklarasi Windhoek, yaitu untuk Pengembangan Pers yang Bebas, Independen dan Pluralistik yang merupakan pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers oleh wartawan surat kabar Afrika pada tahun 1991.
Deklarasi tersebut dihasilkan pada seminar UNESCO, "Promoting an Independent and Pluralistic Pers Afrika," diadakan di Windhoek, ibu kota Namibia, dari 29 April hingga 3 Mei 1991. (*)