Di mana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak gas bumi tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan maka akan dipidana.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Muara Enim Sumsel yang Terbakar
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus BBM Solar Oplosan Ratusan Liter, 9 Orang Diamankan
"Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun atas perbuatannya ini," pungkas Kapolres. (*)