Kemudian jemaah lunas tunda tahun keberanngkatan 2020, dan jemaah lunas tunda tahun keberangkatan 2022.
Selanjutnya, kata Mujab, bagi calon jemaah haji regular lunas tunda tahun keberangkatan 2020 dan 2022 cukup mendatangi bank penerima setoran haji guna melakukan konfirmasi.
Selanjutnya, calon jemaah haji tersebut tinggal melapor ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota. (*)