Cara dan Syarat Penukaran Uang Rusak Atau Cacat

Kamis 13-04-2023,13:16 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

ENIMEKSPRES.CO.ID - Punya uang rusak atau cacat? Jangan dibuang.

Bisa ditukar dengan uang yang lebih baik.

Cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat bisa disimak di bawah ini.

Uang rusak atau cacat bisa disebabkan berbagai faktor seperti karena:

BACA JUGA:Cara dan Syarat Tukar Uang Untuk Lebaran, Khusus Sumsel, Kalteng dan Kalsel ada Kas Susur Sungai

BACA JUGA:Berkat Dukungan Pemerintah, Jalan Tol Trans Sumatera Siap Dilalui Untuk Mudik 2023

- Hilang sebagian

- Terbakar

- Berlubang

- Mengerut

BACA JUGA:Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id yang Akan Cair Sebelum Lebaran

BACA JUGA:7 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Indonesia

- Sobek 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017.

Tentang Penukaran Uang Rupiah, penukaran atau penggantian uang rusak dengan uang yang baik hanya bisa dilakukan jika uang rusak atau cacat tersebut adalah uang asli.

Kategori :