BLT PIP Rp1.000.000 Cair, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya, Yuk Simak

Minggu 09-04-2023,15:06 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre
BLT PIP Rp1.000.000 Cair, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya, Yuk Simak

Bagi pelajar yang memenuhi persyaratan tersebut dan menerima dana PIP, maka dananya diharapkan Pemerintah Pusat dapat dibelanjakan untuk menunjang keperluan proses pembelajaran.

Keperluan pembelajaran dimaksud seperti peralatan sekolah, transportasi, biaya praktik, dan biaya lain-lain.

Untuk diketahui lagi, bahwa jumlah yang diterima tiap pelajar tidak sama alias bervariasi.

BACA JUGA:Gagal di SPAN-PTKIN? Masih Ada UM-PTKIN Buka Pendaftaran Mulai 10 April 2023

BACA JUGA:Tips Agar Lulus SNBT 2023

Adapun rinciannya, tingkat SD sederajat menerima Rp450.000 per tahun.

Tingkat SMP sederajat menerima Rp750.000 per tahun per pelajar.

Pelajar tingkat SMA sederajat akan menerima sebesar Rp1.000.000 per pelajar, per tahun.

Berikutnya cara mendapatkan Bantuan Sosial PIP ialah, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing.

BACA JUGA:Beasiswa Djarum Plus 2023, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

BACA JUGA:Dibuka Pertengahan April, Segini Dana yang Dikucurkan untuk Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Selain itu juga lampirkan data diri pelajar yang bersangkutan.

Akan tetapi, jika KKS belum ada, maka harus terlebih dahulu membuat KKS dengan surat keterangkan kurang mampu dari RT/RW atau kepala desa atau kelurahan.

Itulah syarat dan cara untuk mendapatkan BLT PIP dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. (*)

Kategori :