Setelah dimuat batu bara ilegal ini akan dibawa ke daerah Pulau Jawa.
BACA JUGA:Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara di Lahat Sumsel, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Soal Angkutan Batu Bara, Warga Lebuay Bandung Gelar Aksi, Ini Tuntutannya
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dan kasus ini juga sedang dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi. (*)