ENIMEKSPRES.CO.ID - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sekarang lebih mudah dan praktis.
Untuk kamu yang mau mudik lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M, coba cek SIM kamu, apakah masih berlaku atau sudah waktunya untuk diperpanjang.
Karena SIM sendiri masa berlakunya 5 tahun, kemudian pemilik SIM harus memperpanjang sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Lalu, kamu bertanya-tanya berapa biaya untuk memperpanjang SIM tersebut.
BACA JUGA:Cara Baru! Dijamin Dapat Saldo DANA Cair Tiap Hari, Ini Aplikasinya
BACA JUGA:Kunjungi Website Dapat Saldo DANA Hingga Ratusan Ribu, Begini Misinya
Untuk memperpanjang SIM, biaya yang dikeluarkan oleh pemilik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Tentang jenis dan tarif atas enis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di mana SIM bisa diperpanjang secara online.
Jadi kamu tak perlu repot-repot lagi, dan ini dapat dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
BACA JUGA:Cara Cek Simulasi Kredit dan Promo Warna Baru Honda BeAt 2023, Langsung Dapat Rp200.000
BACA JUGA:Genio Diskon Rp400 Ribu, Beat Ada Varian Warna Baru
Kemudahan dalam pengurusan perpanjangan SIM tersebut tentunya sangat membantu masyarakat.
Terlebih bagi masyarakat yang tidak banyak waktu luang untuk mengurusnya.
Setelah memenuhi syarat dan prosedur perpanjangan SIM, selanjutnya pengguna kendaraan bermotor akan diberikan tagihan untuk membayarkan biayanya.