H-7 Lebaran THR Sudah Harus Dibayar Perusahaan, Ini Penjelasannya

Senin 03-04-2023,21:19 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

Masih dikatakan Herawati, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Kita minta semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada. Dan silakan laporkan kepada kami, apabila ada perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja buruh," imbuhnya.

BACA JUGA:Tersedia Pesta THR Spesial Hingga Ratusan Juta di DANA

"Agar kami dapat segera menindaklanjutinya dan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut baik secara administratif maupun secara Undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM), Rahmansyah, mengatakan THR Keagamaan bagi para pekerja buruh merupakan suatu kewajiban secara muntlak harus dipenuhi dan dilakukan oleh Perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja buruh perusahaannya.

Karena, hal tersebut telah tertuang dan diatur dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan terhadap buruh.

“Saya minta kepada seluruh Perusahaan di Kabupaten Muara Enim ini, dimana hak-hak kewajiban bagi seluruh pekerja buruh perusahaan sebelum H-7 hari raya Idul Fitri tunjangan/THR bagi seluruh para pekerja buruh telah diberikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Unduh Aplikasi DANA Sekarang, Mulai 25 Maret 2023 Ada DANA THR

Apabila ada Perusahaan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan Tunjangan/THR Keagamaan bagi pekerja buruh, maka Perusahaan tersebut bisa dituntut secara administratif maupun secara Undang-Undang hukum berlaku.

Kategori :