Mereka yang belum terdata ini berasal atau bekerja di 120 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ditegaskan Bima, jika hingga waktu yang sudah ditentukan instansi di atas tak kunjung menyampaikan data keberadaan honorernya, baik yang tercatat K2 atau Non-K2, maka BKN akan berasumsi bahwa di instansi itu tidak terdapat tenaga honorer. (*)
Adapun ke-120 instansi pusat dan daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
BACA JUGA:Sisa 7 Hari Lagi, BKN Tunggu SPTJM Hingga 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi Honorer Bakal Menangis
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
BACA JUGA:BKN Tunggu SPTJM Data Honorer Hingga 31 Maret 2023, Tak Dilengkapi Ini Risikonya
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Sekretariat Negara
9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir