ENIMEKSPRES.CO.ID - Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online mesti diperhatikan.
Sekarang, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Pencairan secara online tentu saja gampang alias tidak ribet, asalkan segala persyaratan yang diminta tersedia.
Dengan memproses pencairan saldo JHT secara online, tentu saja dapat menyingkat waktu.
BACA JUGA:Unduh Aplikasi DANA Sekarang, Mulai 25 Maret 2023 Ada DANA THR
Jadi kamu tidak harus berlama-lama apalagi harus mengantre di kantor BPJS.
Ketentuan, atau syarat utama seperti, peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, atau masuk dalam karyawan PHK.
Kemudian tidak terdaftar di perusahaan lain, mengalami cacat tetap, atau hingga meninggal dunia.
Berikut persyaratan pencairan saldo JHT secara online:
BACA JUGA:Modal Baca Novel Saldo DANA Ngalir Tak Henti, Yuk Simak Cara Mendapatkannya
- Menyiapkan kartu peserta
- Menyiapkan kartu identitas diri, e-KTP
- Rekening Koran atau buku tabungan aktif
- Kartu NPWP
- Surat keterangan berhenti bekerja