MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Selama Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim akan mengacu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka bisa pulang pukul 15.00 WIB,” jelas Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar, Kamis 23 Maret 2023.
“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, bisa pulang pada pukul 14.00, WIB," lanjut Sekda.
Menurut Riswandar, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yang diteken Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Penukaran Uang Pecahan untuk Lebaran di Bank Maksimal Rp3,8 Juta
Disebutkan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan mulai hari Senin sampai Kamis menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dan untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Lalu bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Cair di Ramadan Ini, Begini Cara Mengecek Kamu Penerima Atau Bukan
Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Surat Edaran tersebut juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan tersebut justru diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya. (*)