
"Sudah kita kirim via upload," jelasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) mendapatkan peringatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peringatan itu soal pendataan non ASN atau tenaga honorer.
Soalnya, ada sebanyak 120 instansi pemerintah belum juga melengkapi Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data non-ASN, baik itu honorer K2 maupun non-K2.
BACA JUGA:MenPAN-RB Diminta Megawati untuk Memperhatikan Nasib Tenaga Honorer
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan sesuai hasil pendataan non-ASN per tanggal 30 November 2022 lalu.
Jumlah honorer mencapai 2.360.673 orang.
Dari jumlah itu, terdapat 120 instansi yang belum menyampaikan SPTJM sejumlah 543.273.
Jika data honorer di 120 instansi tersebut tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023 mendatang.
BACA JUGA:Waduh, Tenaga Honorer Resah Terhadap Skema PPPK Model Baru
Maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi.
Adapun ke-120 instansi pusat dan daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA:Wow, Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes! Simak Tahapannya
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan