OGAN ILIR, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim gabungan terdiri dari Polres Ogan Ilir Polda Sumsel dan Polsek Tanjung Raja, lakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal.
Penertiban terhadap tambang pasir ilegal tersebut, karena usaha penambangan pasir belum mengantongi izin.
Terlebih lagi, keberadaan tambang pasir ilegal tersebut sangat berbahaya untuk kelestarian lingkungan.
“Penertiban tambang ilegal tanpa izin ini dilaksanakan di aliran Sungai Ogan, di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, dikutip Sabtu 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim
BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!
Hasil dari dilakukannya penertiban terhadap tambang pasir ilegal tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 5 orang penambang pasir ilegal.
Antara lain Doyok alias Apriyanto dan Eli Subro, keduanya warga Desa Tanjung Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.
Kemudian Adi Janur alias Kamil dan Dino, sama-sama warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.
Serta Adi Warman, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan
BACA JUGA:Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya
Di sisi lain, selain menertibkan penambangan pasir ilegal tersebut, tim juga turut mengimbau dengan mamasang spanduk di tempat-tempat terjadi penambangan pasir ilegal.
“Di dalam imbauan itu kita sampaikan tentang sanksi pelanggaran sesuai dengan undang-undang berlaku,” tutup dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Palpres.com dengan judul "Tim Gabungan Polres OI Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ogan"