Disebut Kapolsek, atas kejadian dugaan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp95.340.000.
BACA JUGA:Gagal Curi Sepeda Motor, Pria Ini Embat Hp, Begini Nasibnya
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya. Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, pelaku Yu Harri mengaku bahwa dirinya menjual jasa marketing melalui aplikasi Instagram.
“Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan keluarga. Dan uangnya sudah habis Pak,” kata pelaku Yu Harri. (*)