“Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat area persawahan di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur," urainya.
Setelah diringkus, terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, baik di bagian tubuh maupun pakaian yang dikenakan.
Ketika digeledah, anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan menemukan barang bukti 4,52 gram sabu.
“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” beber dia.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.853 Butir Yaba, Sabu-sabu Jenis Baru
Atas ulahnya, kedua pelaku terjerat kasus percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di okutimurpos.com dengan judul "Dua Warga Way Kanan Nekat Bawa Sabu, Ditangkap di OKU Timur"