OKU TIMUR, ENIMEKSPRES.CO.ID - Akibat pembangunan tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat seorang oknum kepala desa (Kades) ditetapkan jadi tersangka oleh Unit Pidkor Polres OKU Timur.
Oknum Kades Negeri Ratu Baru periode 2014-2022 berinisial CW (50) tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.353.601,41.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops, Kompol Alex Andrian didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamsal, Kanitidik 3 Pidkor, Ipda Heriyanto, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Selasa 28 Februari 2023.
"Unit Pidkor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur tepatnya Dana Desa di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018,” jelas Kabag Ops.
Ungkap kasus pidkor tersebut berkat laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti Unit Pidkor Polres OKU Timur dengan melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan ditemukan beberapa penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka atas nama oknum Kades Negeri Ratu Baru," katanya.
Dijelaskan Kabag Ops juga, pada saat penetapan tersangka sudah didapat terlebih dahulu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dengan PKN sejumlah Rp354.353.601,41.
"Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Pagi ini kita akan laksanakan tahap dua oleh anggota unit Pidkor ke Kejari OKU Timur," urainya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang penyitaan di antaranya, nota, stempel dokumen, rekening koran, dan rekening desa.
"Fungsi dari barang bukti ini merupakan alat membantu melancarkan aksi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi," beber dia.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di okutimurpos.com dengan judul “Hasil Fisik Pembangunan Tidak Sesuai RAB, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Pidana Korupsi”