Polisi Ringkus Pelaku Terduga Sodomi, Perhatikan Tampangnya

Selasa 28-02-2023,11:09 WIB
Reporter : Mukhlis Trijaya
Editor : Andre

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, pada Minggu malam 26 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, meringkus Parlin Sinaga atau PS, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.

Parlin diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis atau sodomi terhadap korban berinsial KN yang masih berusia 15 tahun.

Informasinya, perbuatan pria berambut pirang ini terjadi di pondok yang ada di kebun milik tersangka, pada Kamis 26 Januari 2023 lalu.

Saat itu pelaku memegang tangan korban dan menindih kakinya, selanjutnya pelaku langsung menindih dari belakang dan mencabuli korban yang masih remaja tersebut.

BACA JUGA: Astaga! Paman Rudapaksa Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Beruntung aksi pelaku cepat terungkap.

Terungkapnya aksi itu saat pelaku atau tersangka datang ke rumah korban.

Tersangka berdalih menagih hutang kepada korban.

Saat itu pelaku bertemu ibu korban, melihat pelaku ibu korban menjadi curiga.

BACA JUGA: Tahanan Kasus Rudapaksa Tewas Dianiaya: Rambut Dibakar, Kaki Dinecis

Setelah pelaku pergi, ibu korban bertanya kepada anak kesayangannya itu tentang apa yang terjadi.

Betapa terkejutnya dia, ketika anaknya mengaku telah disodomi pelaku sebanyak 5 kali. 

"Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Prabumulih. Kasusnya langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas, AKP Sri Djumiati, Senin 27 Februari 2023.

"Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," tegasnya. (*)

Kategori :