“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Keduanya pun mengakui perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KHUP,” jelasnya.
Dalam perkara pencurian baterai tower BTS sedang dikembangkan keberadaan terduga penadah baterai BTS hasil kejahatan.
“Saat ini anggota masih melakukan lidik (Pengembangan),” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Yongki Kurniawan mengku telah melakukan 8 kali pencurian baterai BTS dengan TKP yang berbeda-beda, yakni di wilayah Desa Sumber Rahayu, Desa Sukarame, Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.
BACA JUGA: Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka Pencurian Sepeda Motor, Segini Barang Buktinya
Kemudian, Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Desa Tanjung Rambang Prabumulih, RS Umum Prabumulih, dan di wilayah Kecamatan Babat Kabupaten PALI.
“Saya curi baterai BTS sudah 8 kali di lokasi yang berbeda-beda. Uang hasil pejualan baterai tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk melakukan aksi pencurian baterai BTS hanya menggunakan perlengakapan kunci,” katanya. (*)