Sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Anak Macan mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Ponorogo, Bripka Soni Septiawan, bahwa ada warga melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda, yang diduga hendak melakukan pencurian.
Pada saat itu Kanit Reskrim bersama Tim Anak Macan langsung menuju lokasi di Kelurahan Ponorogo.
“Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara I untuk diinterogasi,” jelas Kapolsek.
Pada saat dilakukan intrograsi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian di warung Bakso Romo, yang saat itu pelaku berhasil membawa sepeda motor jenis Honda Vario serta kotak amal yang berisikan sejumlah uang.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pecurian di tempat lainnya,” ulasnya.
Menurut keterangan pelaku, motor Honda Vario milik korban Gito dijual di Kepala Curup dengan orang yang tidak dikenal dengan harga Rp2,3 juta.
“Uang hasil kejahatan habis digunakan untuk main judi slot,” tutup Kapolsek AKP Baruanto. (*)