
Di sisi lain, ditegaskan Kapolsek, segala kegiatan pembakaran hutan atau lahan bisa diancam pidana.
“Yakni ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah,” tegasnya. (*)
Di sisi lain, ditegaskan Kapolsek, segala kegiatan pembakaran hutan atau lahan bisa diancam pidana.
“Yakni ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah,” tegasnya. (*)