Tim Puma Polsek Gelumbang Polda Sumsel Bekuk Komplotan Pencuri Kabel, Tuh Tampang Pelakunya

Rabu 15-02-2023,20:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Untuk tiga pelaku lain identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek. (*)

Kategori :

Terpopuler