Pemuda Asal OKU Timur Ditangkap Saat Pegang HP Hasil Curian, Lihat Orangnya

Rabu 15-02-2023,16:27 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Melina

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ridwan alias Untung (32) Desa Tanjung Kemala, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, ditangkap karena mencuri HP milik Dwi Laksono (36) warga Blok B, Desa Panji Jaya SP 8, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Dan apesnya Pelaku ditangkap saat memegang HP hasil curian, Senin 13 Februari 2023.

Aksi pencurian itu terjadi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 lalu di dalam kamar ruko milik korban Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. 

Pada saat kejadian, pelaku masuk ke dalam ruko dan berhasil mengambil 2 buah Handphone (HP) milik korban merk iPhone 11 Pro dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp160 ribu. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

BACA JUGA:Untuk Membangun Semangat Bersama, Ini yang Dilakukan Ratusan Kader Nahdlatul Ulama (NU) Muara Enim Sumsel

BACA JUGA:Richard Eliezer Menangis Haru, Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan yang dibantu oleh Kanit Pidum Polres Muara Enim Iptu Achmad Faizal Junaedi STrK. 

Alhasil, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung meluncur ke lokasi penangkapan.

Ketika tiba di lokasi, anggota beruntung sebab langsung melihat pelaku yang saat itu sedang memegang 1 buah HP iPhone 11 pro warna Midnight Green dan pelaku langsung diamankan. 

Dari interogasi, Pelaku  mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA:Wow, PTBA Berikan Bantuan Satu Unit Bus Untuk Operasional Polres Muara Enim

BACA JUGA:Kepala Pecah, Sebagian Tubuh Patah! Warga Desa Perjito Tewas Diduga Ditabrak KA, Lihat Kronologinya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku bersama 1 buah HP merk iPhone 11 warna Midnight Green milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Henrinadi,  Selasa 14 Februari 2023. (*)

Kategori :