Sedangkan PPPK usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Kementerian Agama Ajak UMKM Daftarkan Sertifikat Halal Untuk Semua Produk, Begini Caranya
BACA JUGA:Tingkatkan SOP Pengamanan Lapas, Ini yang Disampaikan Kalapas Muara Enim
Apakah PPPK bisa menjadi PNS? Jawabannya Iya bisa PPPK menjadi seorang PNS.
Hal ini berdasarkan PP 49/108 tentang manajemen PPPK, yang tertulis didalamnya PPPK bisa diangkat sebagai PNS dua tahun sebelum masa pensiunnya.
Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan sekurang-kurangnya PPPK diangkat PNS dua tahun sebelum masa pensiunnya.
"Setidaknya kita lihat apakah diangkat dua tahun sebelum masa pensiun jabatan itu. Jadi itu kenapa usianya 56 tahun," ucap Suherman.
BACA JUGA:LBBHS Beri Penyuluhan Hukum Tentang KDRT dan Kekeraan Anak di Desa Muara Lawai Muara Enim Sumsel
Berikut alur tenaga honorer diangkat menjadi PNS berusia 56 tahun…
Tenaga honorer diangkat atau dilanting mejadi PPPK, kemudia diusia mereka 56 tahun atau 2 tahun sebelum masa pensiun baru ia diangkat atau dilantik menjadi PNS.
Pemerintah menegaskan tidak semua honorer bisa diangkat menajadi PNS.
Sebab ada dua kelompok honorer yang masuk dalam pendataan Non ASN yakni honorer K2 terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib Doakan Korban Gempa Turki dan Suriah
Serta pegawai non ASN atau tenaga honorer yang berkerja di instansi pemerintahan. (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul Horeeeeee, honorer bisa jadi pns diusia 56 tahun, catat syaratnya!