Dan tahap kedua berlaku di semester dua sekitar bulan Juli hingga desember.
BACA JUGA:Kementerian Agama Ajak UMKM Daftarkan Sertifikat Halal Untuk Semua Produk, Begini Caranya
BACA JUGA:LBBHS Beri Penyuluhan Hukum Tentang KDRT dan Kekeraan Anak di Desa Muara Lawai Muara Enim Sumsel
Daerah khusus yang dimaksud ialah yang mencakup keputusan Mendikbud ristek No 160/P/2021 tentang daerah khusu berdasarkan kondisi geografis dan telah ditandatangani 23 Agustus 2021 lalu.
Daerah kondisi geografis merupakan daerah yang terpencil ataupun terbelakang, daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan masyarakat adat terpencil ataupun pulau terkecil dan terluar.
Ditetapkannya daerah khusus untuk melaksanakan kebijakan pendidikan agar merata dan adil sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Serta untuk memastiakn adanya intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai karakteristik kondisi daerah.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu langsung Cair, Simak Langkahnya dan Cobain!
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023 dengan Bunga Rendah dan Langsung Cair
Juga untuk acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah. (*)