Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Rabu 08-02-2023,16:13 WIB
Reporter : Heru
Editor : Melina

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan empat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Wow, SMK Negeri 1 Tanjung Agung Raih 2 Juara di Persami Bukit Asam

BACA JUGA:Rekomendasi Game Penghasil Saldo Dana Gratis Hingga Ratusan Ribu

Keempat tersangka yakni, Ir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Di mana Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim. 

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar. (*)

Kategori :