Meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat.
Kemudian Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” ungkapnya.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
BACA JUGA:Herman Deru Harapkan Semarak Hari Musik Nasional, Angkat Seni Musik Daerah Sumsel
“Selain memiliki sertifikat, kita juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” tutup dia. (*)