Adapun tugasnya adalah membantu tugas Panwas Kecamatan
Nanti mereka tidak mempunyai kantor, akan tetapi menginduk di Kantor Panwascam di Kecamatan masing-masing.
"Syarat menjadi PKD seperti pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak berpartai politik. Warga kecamatan setempat dibuktikan dengan e-KTP, berusia minimal 21 tahun dan sebagainya. Namun syarat utama tidak boleh berpartai politik itu harus harga mati," tegas dia.
Dibeberkan Suprayitno, adapun tahapan-tahapan jadwal pembentukan panitia pengawas pemilihan untuk Kelurahan/Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 adalah pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 9-13 Januari 2023.
BACA JUGA:Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan KPU
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 14-19 Januari 2023.
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 14-19 Januari 2023.
Perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari 2023.
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Persiapkan Diri, Mulai 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 24-26 Januari 2023.
Kemudian, penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24-26 Januari 2023.
Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023.
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa 28 Januari 2023.
Lalu, tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari sampai 5 Februari 2023.