Panwaslu Kelurahan/Desa Diminati, Segini Jumlah Pendaftarnya

Rabu 01-02-2023,19:48 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Adapun tugasnya adalah membantu tugas Panwas Kecamatan

Nanti mereka tidak mempunyai kantor, akan tetapi menginduk di Kantor Panwascam di Kecamatan masing-masing.

"Syarat menjadi PKD seperti pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak berpartai politik. Warga kecamatan setempat dibuktikan dengan e-KTP, berusia minimal 21 tahun dan sebagainya. Namun syarat utama tidak boleh berpartai politik itu harus harga mati," tegas dia.

Dibeberkan Suprayitno, adapun tahapan-tahapan jadwal pembentukan panitia pengawas pemilihan untuk Kelurahan/Desa dalam pemilu serentak tahun 2024 adalah pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 9-13 Januari 2023.

BACA JUGA:Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan KPU

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 14-19 Januari 2023.

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 14-19 Januari 2023. 

Perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari 2023.

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Persiapkan Diri, Mulai 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa 24-26 Januari 2023.

Kemudian, penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24-26 Januari 2023.

Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi 27 Januari 2023.

Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa 28 Januari 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Segini Honor yang Bakal Didapat Petugas Badan Ad Hoc

Lalu, tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari sampai 5 Februari 2023.

Kategori :