Serta Tunjangan gaji Guru PPPK 2022 Rp2.966.500.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Respons Keluhan Warga Muba Soal Infrastruktur, Listrik dan Signal
Itulah rincian tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Serta PPPK tahun 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul Asyik guru dapat sertifikasi lagi.