"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," pinta Aqil lagi.
BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Karet di Sumsel Menjerit, Ini Harapannya kepada Pemerintah
BACA JUGA:Aduh, Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Turun, Berikut Daftar Harganya
Nah, untuk membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal, saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya. (*)