1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Buah Kopi Berkurang, Pupuk Langka, Petani Bilang Begini
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Diisi Produk UMKM
2. Berusia min 18 tahun dan maks 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun keatas.
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Google, Begini Cara Mendapatkannya, Simak!
BACA JUGA:Peran BNI Geber Olahraga Nasional Diapresiasi Menpora
6. Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol dan terlibat politik praktis.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang berlaku.
9. Sehat jasmani serta rohani
BACA JUGA:Pecinta Latto-Latto di Kabupaten PALI Sumsel Berebut Juara
BACA JUGA:PTBA Sudah Bangun Sejumlah Fasilitas Wujudkan Tanjung Enim Kota Wisata
10. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah.