Pemilik Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Senin 16-01-2023,06:21 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya

BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan

Di gudang yang terbakar terdapat 1 unit mobil Mitsubishi pickup L300, 1 mobil minibus Kijang Roover, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Tiger.

Kendaraan-kendaraan tersebut ikut terbakar bersama sejumlah drum BBM.

Dari asil penyidikan polisi, gudang tersebut selama ini dikatakan sebagai pangkalan gas LPG Purmalisa dengan Surat Izin Usaha yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau.

Dimana masa berlaku izin tersebut sampai 10 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:3 Pria Lagi Pesta Sabu Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa BBM Ilegal 2 Ton, Begini Jadinya

BACA JUGA:Batasi Penjualan BBM Pertalite, Pemerintah Akan Terapkan MyPertamina

Kasat Reskrim menjelaskan tersangka Hermansyah mengakui selain jual-beli LPG 3 kg, juga membeli dan menyimpan BBM subsidi jenis solar, pertalite, dan minyak tanah.

"BBM yang dibelinya kemudian dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi, yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Robi.

Kasat juga menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, BBM subsidi diperoleh oleh Herman berasal dari luar Kota Lubuklinggau.

"Dia mengaku membeli BBM tersebut dari Kabupaten Muratara,” tutup Kasat. (*)

Kategori :

Terpopuler