JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tahun ini akan tersenyum lebar, sebab dua bonus sekaligus langsung ditransfer ke rekening.
Untuk mendapatkan bonus ini PNS harus memenuhi syarat.
Pertama, PNS harus sudah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.
Hal ini sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
BACA JUGA:Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023
Dua bonus yang akan diterima PNS tahun 2023 yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
Kedua, bonus merupakan hal yang membahagiakan bagi PNS dan merupakan reward atau penghargaan dari Pemerintah untuk mereka.
Bonus ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
KEM PPKF dijelaskan bahwa tahun 2023, pemerintah akan melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru.
BACA JUGA:Wow! 10 Orang Terkaya di Indonesia Semuanya Pengusaha Sawit, Nomor 9 Usaha Sawitnya ada di Sumsel
BACA JUGA:Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023
Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Mengatasi masalah tersebut kebijakan belanja para pegawai tahun 2023 akan diarahkan, salah satunya dengna menjaga daya beli para abdi negara.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak perlu lagi khawatir.