"Keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Rambang Lubai Polda Sumsel, Henrinadi, Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Adhyaksa Sumatera Selatan Usut Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN Pertambangan
BACA JUGA:3 Pelaku yang Gilir Siswi di Muara Enim Sumatera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Kapok Nggak Tuh!
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, berupa 2 senjata tajam jenis pisau berukuran panjang lebih kurang 30 cm.
“Keduanya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau menguasai senjata tajam bukan profesinya dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," jelas Kapolsek. (*)