Bawa Senjata Tajam, 2 Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Rambang Lubai Polda Sumsel, Lihat Nih Tampangnya

Senin 09-01-2023,17:27 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Bawa Senjata Tajam, 2 Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Rambang Lubai Polda Sumsel, Lihat Nih Tampangnya

"Keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Rambang Lubai Polda Sumsel, Henrinadi, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Adhyaksa Sumatera Selatan Usut Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN Pertambangan

BACA JUGA:3 Pelaku yang Gilir Siswi di Muara Enim Sumatera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Kapok Nggak Tuh!

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, berupa 2 senjata tajam jenis pisau berukuran panjang lebih kurang 30 cm.

“Keduanya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau menguasai senjata tajam bukan profesinya dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," jelas Kapolsek. (*)

Kategori :