
“Besok (hari ini) suratnya kami tunggu karena Senin nanti akan disampaikan ke gubernur,” ujar Syahrial.
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlakukan Tarif Mulai 12 Januari 2023, Mahal? Cek di Sini
Selain itu, persyaratan dasar adminstrasi khususnya tanda tangan dukungan dari masyarakat desa masing-masing mesti disampaikan ke Forkoda Provinsi Sumatera Selatan sebelum 29 Maret 2023 mendatang.
“Forkoda DOB Provinsi Sumsel siap secara maksimal untuk membantu juga pendampingan demi mewujudkan Kabupaten Rambang Lubai Lematang, terutama membangun jaringan di daerah maupun pusat,” tambah Syahrial.
Ditambahkan Usman, kelepangkapan administrasi tetap sesuai amanah UU 23 Th 2014 khususnya Pasal 32-43, sebagian besar sudah ada, dan sebagian lagi tengah dipersiapkan.
“Dan kami bersyukur dan berterima kasih mendapat dukungan penuh dari Forkoda Provinsi,” tutupnya. (*)