Selain itu juga, diamankan uang hasil pemalakan atau pungutan liar dari para sopir sebesar Rp150 ribu.
BACA JUGA:3 Pelaku yang Gilir Siswi di Muara Enim Sumatera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara, Kapok Nggak Tuh!
BACA JUGA:Polisi Gerebek Pencuri Pipa Pertamina, Pelaku Lari Kocar-kacir, 2 Ditangkap
Uang-uang tersebut diletakkan pelaku di atas meja yang berada di teras rumah, yang dijadikan posko pungli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sejumlah uang dibawa ke Polsek Tanjung Agung Polda Sumsel guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal Undang-undang Darurat 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” jelas Kapolsek. (*)