6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan;
7. Bonceng lebih dari dua orang, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 2 bulan. (*)
Tags : #tilang elektronik
#sumsel
#sumatera selatan
#polres lahat
#polda sumsel
#lahat
#kamera etle
#etle
Kategori :
Terkait
Rabu 08-05-2024,14:31 WIB
Pulau Kemaro yang Penuh dengan Misteri! Ingin Tahu Asal Usulnya? Yuk Lihat di Sini
Senin 29-04-2024,11:29 WIB
Legenda Pulau Kemaro, Kisah Cinta Tan Bun An dan Siti Fatimah, Ini Cerita Singkatnya
Selasa 30-01-2024,20:44 WIB
Beredar Video Geng Motor Bawa Senjata Tajam Meresahkan Warga Muara Enim
Selasa 30-01-2024,15:17 WIB
Tim Gabungan Tindak 5 Gudang BBM Ilegal di Wilayah Muara Enim
Terpopuler
Jumat 17-05-2024,06:31 WIB
Kendaraan Hias Provinsi Sumsel Keluar Sebagai Juara Umum Pada Peringatan HUT Dekranas ke-44 Tahun di Solo
Kamis 16-05-2024,14:04 WIB
Usia Sudah 50 Tahun? Hindari 8 Makanan Ini Jika Ingin Panjang Umur, Nomor 6 Sering Ditemukan
Kamis 16-05-2024,15:08 WIB
Hukum Berkurban Bagi Umat Muslim yang Harus Diketahui
Kamis 16-05-2024,18:57 WIB
Mobil Hias Rumah Tengkiang Meriahkan Kirab Budaya Memperingati HUT Dekranas ke-44 Tahun di Solo
Jumat 17-05-2024,07:30 WIB
Presidium Muba Timur dan Presidium Kota Betung Siap Menangkan Mawardi Yahya di Pilgub Sumsel 2024
Terkini
Jumat 17-05-2024,12:05 WIB
Sayap Pesawat yang Ditumpangi Sempat Terbakar, Jamaah Haji Embarkasi Makassar Akhirnya Tiba di Madinah
Jumat 17-05-2024,11:19 WIB
Tim Bukit Asam Juarai Turnamen Bola Voli Bupati Lahat Cup 2024
Jumat 17-05-2024,10:54 WIB
Lagi di Lubuklinggau? Ini 8 Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan
Jumat 17-05-2024,09:40 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal
Jumat 17-05-2024,08:59 WIB