Usai menyampaikan hasratnya, tepat pukul 15.30 WIB, pelaku Aprizal Yudistira pamit kepada korban untuk membeli minuman.
"Namun setelah ditunggu pelakub Aprizal Yudistira tidak pernah kembali ke losmen tersebut," urai Kapolres.
Lalu pada pukul 21.00 WIB, datang pelaku Hengki Saputra yang bertugas sebagai penjaga malam Losmen Baru, masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100 ribu.
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Hutama Karya Beri Penjelasan Begini
BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Ditarget Selesai Maret 2023, Lebaran Idul Fitri Bisa Dilintasi
Keesokan harinya, Selasa 20 Desember 2022 masuk penjaga siang Losmen Baru, yakni Rizki Mediansyah diduga mendapatkan informasi dari Hengki Saputra telah mendatangi korban.
"Riski ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100 ribu," bebernya.
Korban sendiri dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari, pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.
"Saat ini ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Muara Enim Polda Sumatera Selatan. (*)