Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!

Selasa 27-12-2022,16:49 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Namun korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku, sehingga pada tanggal 27 November 2022 lalu pelaku menyebarkan foto syur korban ke akun Facebook milik korban sendiri.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

BACA JUGA:46 Unit Iphone 13 dan 14 Pro Max Dicuri di Gerai Palembang Indah Mall, Kerugian Korban Senilai Rp 1 Miliar

“Sebelum menyebarkan foto korban, ternyata pelaku telah meminta password dan akun Facebook korban. Akibat perbuatan pelaku menyebarkan foto syur korban tersebut diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke SPKT Polres Muara Enim,” ulas Kasat Reskrim.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Kanit IV Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan dipimpin Aipda Ridho Darmaydi bersama anggota PPA melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang kabur ke Palembang.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Kategori :